PPJB vs AJB: Apa Bedanya dan Kapan Ditandatangani?

Membeli rumah dari developer biasanya melewati dua dokumen utama: PPJB lalu AJB. Keduanya sering tertukar, padahal fungsi dan kekuatan hukumnya berbeda.
PPJB: perjanjian pendahuluan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah kesepakatan awal antara pembeli dan developer, dibuat sebelum jual beli dapat dilakukan secara penuh, misalnya karena rumah masih dibangun atau pembayaran belum lunas. Isinya mencakup harga, cara bayar, jadwal serah terima, dan ketentuan pembatalan.
Untuk rumah yang masih dibangun, PP 12 Tahun 2021 mengatur PPJB dilakukan setelah ada kepastian status tanah, PBG, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas, serta keterbangunan paling sedikit 20%.
AJB: akta peralihan hak
Akta Jual Beli dibuat oleh PPAT dan menjadi dasar balik nama sertifikat ke nama pembeli. AJB dilakukan ketika syarat jual beli terpenuhi, misalnya pembayaran lunas atau bersamaan dengan akad KPR.
Perbandingan
| Aspek | PPJB | AJB |
|---|---|---|
| Sifat | Perjanjian pendahuluan | Akta otentik peralihan hak |
| Dibuat oleh | Para pihak, sering di hadapan notaris | PPAT |
| Fungsi | Mengikat kesepakatan sebelum jual beli penuh | Dasar balik nama sertifikat |
Yang wajib dibaca di PPJB
- Spesifikasi dan luas rumah.
- Jadwal serah terima dan sanksi jika terlambat.
- Ketentuan pembatalan dan pengembalian uang.
- Kapan AJB dilakukan.
Di Well Tree Residence
Kami menjelaskan alur dokumen pembelian Well Tree Residence sejak survei, termasuk kapan PPJB dan AJB dilakukan untuk setiap skema pembayaran.
Well Tree Residence, Sukmajaya – Depok
Townhouse 2 lantai, 3 kamar tidur, 2 carport, dalam lingkungan one gate dengan kolam renang dan taman bermain. ±5 menit ke Jl. Juanda, ±10 menit ke Margonda dan Stasiun KRL Depok Baru. Tipe 5 mulai Rp 1,2 M, Tipe 6 mulai Rp 1,5 M.
Pertanyaan umum
Apa bedanya PPJB dan AJB?
PPJB adalah perjanjian pendahuluan sebelum jual beli penuh, sedangkan AJB adalah akta otentik yang dibuat PPAT dan menjadi dasar balik nama sertifikat.
Kapan PPJB rumah inden boleh ditandatangani?
Menurut PP 12 Tahun 2021, setelah ada kepastian status tanah, PBG, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas, serta keterbangunan paling sedikit 20%.
Siapa yang membuat AJB?
AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
