Jadwalkan Survei

PBG dan SLF: Pengganti IMB yang Perlu Diketahui Pembeli Rumah

Diperbarui 12 Oktober 2026 · Well Tree Residence

Gambar potongan bangunan rumah untuk persetujuan bangunan

Dulu pembeli rumah selalu menanyakan IMB. Sejak PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, istilahnya berganti menjadi PBG dan SLF.

Apa itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin yang diberikan sebelum bangunan didirikan, berdasarkan rencana teknis yang sudah diperiksa. PBG menggantikan peran IMB.

Apa itu SLF?

Sertifikat Laik Fungsi menyatakan bahwa bangunan yang sudah selesai dibangun layak digunakan sesuai fungsinya. Untuk rumah tinggal tunggal dan deret sederhana, ketentuan SLF mengikuti aturan pemerintah daerah.

Kenapa penting untuk pembeli?

Cara menanyakannya ke developer

  1. Tanyakan apakah PBG untuk tipe rumah yang Anda pilih sudah terbit atau masih diproses.
  2. Minta melihat nomor dan dokumennya.
  3. Tanyakan rencana pengurusan SLF setelah bangunan selesai.

Di Well Tree Residence

Silakan tanyakan status PBG Well Tree Residence saat survei. Kami terbuka menunjukkan dokumen legalitas yang tersedia beserta progres pengurusannya.

Well Tree Residence, Sukmajaya – Depok

Townhouse 2 lantai, 3 kamar tidur, 2 carport, dalam lingkungan one gate dengan kolam renang dan taman bermain. ±5 menit ke Jl. Juanda, ±10 menit ke Margonda dan Stasiun KRL Depok Baru. Tipe 5 mulai Rp 1,2 M, Tipe 6 mulai Rp 1,5 M.

Pertanyaan umum

Apa pengganti IMB?

Sejak PP 16 Tahun 2021, IMB digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan bangunan yang selesai dibangun memerlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan.

Apa bedanya PBG dan SLF?

PBG diberikan sebelum bangunan didirikan berdasarkan rencana teknis, sedangkan SLF menyatakan bangunan yang sudah selesai layak digunakan.

Apakah PBG syarat PPJB rumah inden?

Ya. PP 12 Tahun 2021 mencantumkan PBG sebagai salah satu syarat sebelum PPJB rumah yang masih dibangun.

WhatsApp Jadwalkan Survei