SHM vs HGB: Apa Bedanya untuk Pembeli Rumah?

Saat membeli rumah, Anda akan mendengar istilah SHM dan HGB. Keduanya sah dan bisa dipakai untuk KPR, tapi sifatnya berbeda, terutama soal jangka waktu.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Hak atas tanah yang paling kuat dan penuh, tanpa batas waktu, dan bisa diwariskan. Hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu.
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu. Menurut PP 18 Tahun 2021, HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun.
Perbandingan singkat
| Aspek | SHM | HGB |
|---|---|---|
| Jangka waktu | Tidak terbatas | Terbatas, bisa diperpanjang dan diperbarui |
| Pemilik | WNI dan badan hukum tertentu | WNI dan badan hukum Indonesia |
| Untuk KPR | Bisa | Bisa |
| Biaya ke depan | Tidak ada biaya perpanjangan | Ada proses dan biaya perpanjangan |
HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM
Untuk rumah tinggal milik WNI, HGB umumnya bisa ditingkatkan menjadi SHM melalui kantor pertanahan setelah balik nama. Tanyakan prosedur dan biaya terbaru ke BPN atau notaris.
Apa artinya "SHM sudah pecah"?
Pada perumahan, sertifikat induk milik developer dipecah menjadi sertifikat per kavling. Jika sudah pecah, setiap rumah punya sertifikat sendiri sehingga proses AJB dan KPR lebih cepat dan jelas.
Status sertifikat di Well Tree Residence
SHM di Well Tree Residence sudah dipecah per kavling. Salinannya bisa Anda lihat dan cocokkan dengan lokasi saat survei.
Well Tree Residence, Sukmajaya – Depok
Townhouse 2 lantai, 3 kamar tidur, 2 carport, dalam lingkungan one gate dengan kolam renang dan taman bermain. ±5 menit ke Jl. Juanda, ±10 menit ke Margonda dan Stasiun KRL Depok Baru. Tipe 5 mulai Rp 1,2 M, Tipe 6 mulai Rp 1,5 M.
Pertanyaan umum
Apa bedanya SHM dan HGB?
SHM adalah hak milik atas tanah tanpa batas waktu, sedangkan HGB adalah hak mendirikan bangunan dengan jangka waktu yang bisa diperpanjang dan diperbarui.
Berapa lama jangka waktu HGB?
Menurut PP 18 Tahun 2021, HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun.
Apa artinya SHM pecah per kavling?
Sertifikat induk sudah dipecah menjadi sertifikat untuk setiap kavling, sehingga setiap rumah memiliki sertifikat sendiri.
